Tanggal 1-15 Juni 2010 merupakan waktu perpanjangan bagi masyarakat indonesia untuk mengajukan diri apabila merasa belum tersensus dalam hajat besar Indonesia dalam rangka memperoleh data kependudukan dan beberapa karakteristik di dalamnya. Dimana data yang terkumpul merupakan senjata bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan nasional kedepannya demi meningkatkan hajat hidup masyarakat Indonesia sekarang dan di kemudian hari.
0 komentar:
Posting Komentar